Penelitian ini membahas tentang seberapa genting kah Indonesia untuk melakukan amandemen ke 5 terhadap Undang Undang dasar 1945.indonesia telah melakukan 4 kali amandemen UUD dalam kurun waktu 4 tahun (1998-2002),amandemen ke 5 ini salah satunya ditujukan untuk memperkuat kembali MPR dengan menghadirkan GBHN atau garis garis besar haluan negara yang sebelumnya pernah dihapuskan.selanjutnya ada wacana penambahan masa jabatan presiden sebanyak 3 priode yang semula hanya 2 priode,yang dimana ini melanggar pasal 7 dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa Presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun dan hanya bisa diperpanjang sebanyak satu kali.
Copyrights © 2021