Pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020, persidangan di pengadilan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau dikenal (On the Network/Online), yang diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Usaha dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi dalam sidang online ini para pihak di Pengadilan Negeri adalah Hakim, Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan, terdakwa di tempat penahanan, sedangkan Advokat di kantornya atau bisa mendampingi terdakwa di tempat terdakwa ditahan. Pada saat terdakwa menghadiri sidang online dapat didampingi oleh Advokatnya dan harus mengikuti SOP yang telah ditetapkan. Terdakwa tetap dalam tahanan yaitu tahanan di Rutan atau di Polres yang menangani perkara. Pelaksanaan sidang ini tidak lepas dari upaya pencegahan penularan virus Corona di Rutan. Kendala dalam pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik di masa pandemi Covid-19 adalah infrastruktur, akses internet, pemenuhan hak-hak terdakwa, dan penerapan prinsip-prinsip Sistem Peradilan Pidana. Meskipun persidangan elektronik telah diterapkan pada sistem peradilan perdata, karena perbedaan karakter tujuan persidangan, persidangan konvensional tetap dipertahankan oleh pemerintah Indonesia, sebelum terjadinya bencana kesehatan nasional. Kebenaran materil merupakan tujuan utama dari pelaksanaan sistem peradilan pidana karena pembuktian harus lebih terang dari pada terang yang hanya dapat dicapai jika pelaksanaan atau ketertiban hukum pidana formil Indonesia terpenuhi. Pelaksanaan persidangan secara elektronik terkesan tidak konsisten dalam menjamin hak-hak pencari keadilan, karena keterbatasan sarana dan prasarana, sumber daya manusia yang tidak kompeten. Tentunya hal ini akan sangat mempengaruhi hasil pembuktian yang diputuskan oleh hakim. Jadi mungkin saja keadilan jauh dari kata-kata. Metode penelitian penulisan ini adalah yuridis sosiologis, dengan pengolahan data kualitatif dan dituangkan ke dalam bentuk tulisan hasil analisis Deduktif-Induktif.
Copyrights © 2023