Seiring bertambahnya penduduk di Indonesia, maka bertambah pula permasalahan mengenai lingkungan hidup tempat mereka tinggal. Salah satu bentuk permasalahan misalnya sampah, semakin banyak penduduk maka banyak juga kebutuhan yang digunakan dan sampah yang dihasilkan. Apabila tidak bisa mengendalikan permasalah- permasalahan lingkungan yang ada dapat menyebabkan terjadinya lingkungan yang tercemar dan rusak, dimana pada akhirnya akan menjadi ancaman bagi manusia. Oleh karenanya, sangat penting untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup baik oleh pemerintah maupun masyarakat yang saling bekerjasama. Pengelolaan lingkungan hidup sendiri menurut Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Dalam pelaksanannya, pengelolaan lingkungan hidup terdiri dari beberapa asas dan juga pendekatan, selain itu pengelolaan lingkungan hidup memiliki dasar hukum dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka, diharapkan pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan efisien.
Copyrights © 2023