Telah muncul jenis perdagangan daring yang dinamis: sistem pasar online. Sistem pasar online ini berfungsi sebagai platform untuk kegiatan belanja daring dan menyediakan berbagai layanan untuk meningkatkan pengalaman konsumen daring. Meskipun memberikan kemudahan, pendekatan ini juga menimbulkan potensi ancaman bagi pembeli online, terutama dalam hal perlindungan informasi pribadi mereka. Penelitian ini berfokus pada menyelidiki bagaimana sistem pasar online dapat menjaga privasi dan informasi pribadi dari pembeli online. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif yang didasarkan pada analisis mendalam terhadap literatur yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan seberapa cepat perkembangan e-commerce di Indonesia. Melalui program-program seperti program "1000 Technopreneurs" dan upaya lainnya, pemerintah telah aktif mempromosikan pertumbuhan perusahaan baru. Namun, penting untuk memahami bahwa tanpa perlindungan hukum yang kuat, perkembangan ini tidak dapat benar-benar efektif, terutama dalam hal melindungi hak privasi pelanggan.
Copyrights © 2023