Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perbandingan tingkat kesehatan Asuransi Jiwa Umum dengan Unit Usaha Syariahnya. Alat Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan berdasarkan Surat Peraturan Mentri BUMN Nomor PER-10/MBU/2014. Jenis penelitian ini adalah studi kepustakaan. Dengan mengambil sampel lima perusahaan asuransi jiwa yang memiliki unit usaha syariah serta terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kelima perusahaan tersebut adalah PT. AIA Financial, PT. Asuransi Allianz Life Indonesia, PT. Asuransi Jiwa BRINGIN Jiwa Sejahtera, PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, dan PT. Prudential Life Assurance. Data diukur dengan menggunakan rasio-rasio yang terdapat dalam Surat Peraturan Mentri BUMN Nomor PER-10/MBU/2014. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perusahaan asuransi jiwa umum lebih baik kesehatannya dengan memperoleh predikat “Sangat Baik” diseluruh perusahaannya, dibandingkan dengan unit usaha syariahnya yang beberapa tahun memperoleh predikat “Kurang Sehat” di beberapa perusahaannya. Hasil ini dievaluasi berdasarkan Surat Peraturan Mentri BUMN Nomor PER-10/MBU/2014.
Copyrights © 2023