Pembakaran hutan dan lahan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang, yakni diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup Jo Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah, untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yaitu dengan cara meneliti data pustaka (data sekunder) terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data lapangan. Sumber data yang digunakan data primer dan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang telah terkumpul diolah dalam bentuk analisis kualitatif, setelah data dianalisis satu persatu selanjutnya disusun secara sistematis sehingga dapat menjawab permasalahan yang ada penulisan skripsi ini. Hasil penelitian menjelaskan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, perbuatan pelaku pembakaran hutan akibat kelalaiannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atau pidana, dan telah memenuhi unsur-unsur pada Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
Copyrights © 2023