Officium Notarium
Vol. 2 No. 3: DESEMBER 2022

Penerapan Sanksi Bagi Notaris yang Lalai dalam Membuat Akta Otentik

Ahmad Fitra Avicenna (Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
07 Sep 2023

Abstract

Notaries in carrying out their positions are subject to and comply with the Law on Notary Public and the Notary Code of Ethics. Notary as an ordinary human being, it is possible to make an oversight in making an authentic deed. This negligence could be in the form of errors and violations in making an authentic deed. Therefore, this study raises the formulation of the problem: How is the application of sanctions for Notaries who are negligent in making authentic deeds? This is a normative research, using statutory and conceptual approaches, obtaining secondary data from literature studies which are then analyzed using descriptive qualitative. The results of the study show that the application of sanctions to Notaries who are negligent in making authentic deeds can be subject to civil sanctions, administrative sanctions, and code of ethics sanctions, because they clearly violate obligations or prohibitions for Notaries. Notaries can also be subject to criminal sanctions as Ultimum Remidium or last resort for law enforcement with certain limitations as described above. The imposition of sanctions on a Notary who is negligent in making an authentic deed cannot be imposed cumulatively.Key Word: Sanctions, Notary, UUJN AbstrakNotaris dalam menjalankan jabatannya tunduk dan patuh pada Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Notaris sebagai manusia biasa, dimungkinkan melakukan sebuah kelalaian dalam membuat akta otentik. Kelalaian tersebut bisa saja berbentuk kesalahan dan pelanggaran dalam pembuatan akta otentik. Oleh karena itu, penelitian ini mengangkat rumusan masalah Bagaimanakah penerapan sanksi bagi Notaris yang lalai dalam membuat akta otentik. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, mendapatkan data sekunder dengan studi kepustakaan yang kemudian dianalisa dengan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa penerapan sanksi bagi notaris yang lalai dalam membuat akta otentik dapat dikenakan sanksi baik sanksi perdata, sanksi administratif, dan sanksi kode etik, karena jelas melanggar kewajiban atau larangan bagi notaris. Notaris juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagai Ultimum Remidium atau upaya terakhir penegakan hukum dengan batasan-batasan tertentu sebagaimana telah diuraikan. Pengenaan sanksi terhadap Notaris yang lalai dalam membuat akta otentik, tidak dapat dikenakan secara kumulatif.Kata-kata Kunci: Sanksi, Notaris, UUJN

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JON

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Officium Notarium adalah jurnal yang diterbitkan oleh program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Jurnal Officium Notarium mulai tahun 2021 terbit tiga kali dalam satu tahun (April, Agustus dan Desember). Jurnal ini adalah media komunikasi dan pengembangan ilmu. ...