Pajak merupakan sektor andalan bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan APBD yang telah diaturberdasarkan peraturan perundang –undangan, karena pajak dihimpun dari rakyat dan hasilnya akandikembalikan kepada rakyat secara tidak langsung dalam bentuk berbagai sektor pembangunanuntuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBBP2),merupakan bagian pendapatan pajak daerah Kabupaten/Kota yang pengelolaanya telah diserahkansepenuhnya dari Pemerintah berdasarkan mandat UU No. 28 tahun 2009 tentang PBBP2.Kecamatan Bandar, salah satu dari 15 wilayah kecamatan di Kabupaten Batang, yang secaraadministrasi meliputi 17 Desa dengan jumlah penduduk sekitar 72.751 jiwa. Tahun 2022 telahmenetapkan kontribusi pemasukan PBBP2 sebesar 71,98% atau Rp 1.211.418.003,- yangmengalami penurunan dibandingkan penetapan pajak tahun sebelumnya. Penetapan kenaikanpenerimaan PBBP2 tahun 2023, diharapkan bisa mendongkrak penerimaan sektor pajak diKabupaten Batang perlu didukung dan ditindaklanjuti secara arif bijaksana oleh masyarakat, Aparatdesa dan elemen masyarakat yang lain. Hasil penelitian pada desa-desa di Kecamatan Bandarmelalui metode kualitatif dengan teknik pengambilan data primer/sekunder, observasi/wawancaradengan para pemangku kepentingan telah menemukan faktor penyebabnya yaitu: 1) Persepsitentang PBBP2, 2) Menurunnya kepercayaan masyarakat, 3) Hambatan pemungutan WP di luarwilayah, 4) Penerapan sistem E-PBB belum membudaya. Berbagai upaya harus segera dilakukanuntuk menghindari terus menurunya penerimaan PBBP2 melalui langkah-langkah kebijakan yangtepat, sehingga sektor pajak masih bisa menjadi penopang dan andalan pendapatan asli daerahsebagai salah satu perwujudan daerah otonom, yaitu: 1) Mengembalikan trust/kepercayaan publik,2) Terus membudayakan sistem E-PBB lebih intensif, 3) Menindak tegas penyimpangan dana pajakoleh perangkat desa, 4) Keteladanan Aparatur di tingkat desa.
Copyrights © 2023