Jurnal Panah Hukum
Vol 2 No 2 (2023): Jurnal Panah Hukum

PERTIMBANGAN HAKIM PADA PUTUSAN PEMIDANAAN KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING DI WILAYAH ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

Deniati Buulolo (Universitas Nias Raya)



Article Info

Publish Date
07 Sep 2023

Abstract

Illegal fishing adalah suatu perbuatan menangkap ikan atau kegiatan perikanan yang tidak sah secara hukum yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok-kelompok tertentu yang kegiatannya tidak dilaporkan kepada suatu institusi atau lembaga yang berwenang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis pertimbangan hakim pada putusan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana illegal fishing di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (studi putusan nomor 314/Pid.Sus/2017/PN Bls). Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan data primer, data sekunder, dan data tersier. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan tentang pertimbangan hakim pada putusan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana illegal fishing, diketahui bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan beberapa hal. Oleh karena itu, para pelaku ditetapkan bersalah. Dalam putusan nomor 314/Pid.Sus/2017/PN Bls, majelis hakim tidak menerapkan pidana kumulatif seperti yang telah ditentukan dan diancam dalam pasal yang bersangkutan. Pertimbangan hakim yang hanya menjatuhkan putusan penjatuhan hukuman denda kepada para pelaku, menurut pandangan penulis, putusan pemidanaan tersebut tidak tepat karena tidak ada alasan peniadaan atau penghapusan pidana penjara dan tidak memberi efek jera kepada para pelaku, dimana efek jera merupakan salah satu tujuan pemidanaan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JPHUKUM

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Panah Hukum merupakan media diseminasi (penyebarluasan) hasil penelitian, analisis putusan maupun kajian ilmiah konseptual dari akademisi maupun praktisi bidang hukum di seluruh Indonesia. Jurnal Panah hukum mencakup tulisan keilmuan dari bidang hukum yaitu: hukum pidana, hukum perdata, hukum ...