Illegal fishing adalah suatu perbuatan menangkap ikan atau kegiatan perikanan yang tidak sah secara hukum yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok-kelompok tertentu yang kegiatannya tidak dilaporkan kepada suatu institusi atau lembaga yang berwenang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis pertimbangan hakim pada putusan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana illegal fishing di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (studi putusan nomor 314/Pid.Sus/2017/PN Bls). Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan data primer, data sekunder, dan data tersier. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan tentang pertimbangan hakim pada putusan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana illegal fishing, diketahui bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan beberapa hal. Oleh karena itu, para pelaku ditetapkan bersalah. Dalam putusan nomor 314/Pid.Sus/2017/PN Bls, majelis hakim tidak menerapkan pidana kumulatif seperti yang telah ditentukan dan diancam dalam pasal yang bersangkutan. Pertimbangan hakim yang hanya menjatuhkan putusan penjatuhan hukuman denda kepada para pelaku, menurut pandangan penulis, putusan pemidanaan tersebut tidak tepat karena tidak ada alasan peniadaan atau penghapusan pidana penjara dan tidak memberi efek jera kepada para pelaku, dimana efek jera merupakan salah satu tujuan pemidanaan.
Copyrights © 2023