Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan anak angkat terhadap harta warisan orang tua studi di Desa Bawo Omasi’o. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian sosiologis atau empiris (penelitian lapangan). Adapun yang menjadi populasi dan sampel adalah orang tua angkat dan anak angkat. Teknik pengumpulan datanya adalah secara primer dan sekunder. Analis data yang dilakukan oleh penulis adalah deskriptif yaitu menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan apa adanya, tanpa ada maksud membuat generalisasi dari hasil penelitian. Hasil penelitian yang diperoleh penulis adalah anak angkat ada yang berhak dan yang tidak berhak memperoleh harta warisan dari orang tua angkatnya. Simpulannya kedudukan anak angkat dalam hukum adat di Desa Bawo Omasi’o sama dengan kedudukan anak angkat dalam hukum nasional KUH Perdata yaitu terputusnya hubungan antara anak angkat terhadap orang tua kandungnya dan menjadi satu bagian dengan keluarga angkatnya dan orang tua angkatnya tidak membeda-bedakan antara anak kandung dengan anak angkat. Dalam pembagian warisan di Desa Bawo Omasi’o, anak angkat baik itu laki-laki maupun perempuan mempunyai bagian yang sama dari orang tua angkatnya.
Copyrights © 2023