Tindak Pidana Perikanan adalah pelanggaran hukum yang merugikan ekosistem laut dan negara dalam konteks undang-undang Republik Indonesia yang mengatur bidang perikanan. Penelitian ini menganalisis kasus tindak pidana perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) menggunakan metode hukum normatif dan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana perikanan di ZEEI melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Meskipun terbukti bersalah, hukuman yang dijatuhkan hanya berupa denda, sementara hukuman penjara tidak diterapkan. Padahal, hukum memungkinkan penerapan keduanya karena terdakwa memenuhi unsur tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal tersebut. Penulis merekomendasikan agar majelis hakim mempertimbangkan hukuman yang lebih seimbang sesuai dengan seriusnya pelanggaran tindak pidana perikanan di ZEEI. Langkah ini akan memperkuat penegakan hukum, melindungi sumber daya perikanan yang berharga, serta menjaga keberlanjutan ekosistem laut yang esensial bagi kesejahteraan masyarakat, kepentingan nasional, dan negara Indonesia. Dengan demikian, perlu adanya perhatian yang lebih besar terhadap efektivitas hukuman dalam menangani tindak pidana perikanan di ZEEI.
Copyrights © 2023