Jurnal Panah Hukum
Vol 2 No 2 (2023): Jurnal Panah Hukum

PENERAPAN HUKUM DALAM PEMIDANAAN PADA TINDAK PIDANA PERIKANAN TANPA IZIN DI ZEEI

Feliks Haryanto Telaumbanua (Universitas Nias Raya)



Article Info

Publish Date
18 Sep 2023

Abstract

Tindak Pidana Perikanan adalah pelanggaran hukum yang merugikan ekosistem laut dan negara dalam konteks undang-undang Republik Indonesia yang mengatur bidang perikanan. Penelitian ini menganalisis kasus tindak pidana perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) menggunakan metode hukum normatif dan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana perikanan di ZEEI melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Meskipun terbukti bersalah, hukuman yang dijatuhkan hanya berupa denda, sementara hukuman penjara tidak diterapkan. Padahal, hukum memungkinkan penerapan keduanya karena terdakwa memenuhi unsur tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal tersebut. Penulis merekomendasikan agar majelis hakim mempertimbangkan hukuman yang lebih seimbang sesuai dengan seriusnya pelanggaran tindak pidana perikanan di ZEEI. Langkah ini akan memperkuat penegakan hukum, melindungi sumber daya perikanan yang berharga, serta menjaga keberlanjutan ekosistem laut yang esensial bagi kesejahteraan masyarakat, kepentingan nasional, dan negara Indonesia. Dengan demikian, perlu adanya perhatian yang lebih besar terhadap efektivitas hukuman dalam menangani tindak pidana perikanan di ZEEI.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JPHUKUM

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Panah Hukum merupakan media diseminasi (penyebarluasan) hasil penelitian, analisis putusan maupun kajian ilmiah konseptual dari akademisi maupun praktisi bidang hukum di seluruh Indonesia. Jurnal Panah hukum mencakup tulisan keilmuan dari bidang hukum yaitu: hukum pidana, hukum perdata, hukum ...