Penerapan GCG adalah penting bagi perusahaan untuk melakukan pentahapan yang cermat berdasarkan analisis atas situasi dan kondisi perusahaan, dan tingkat kesiapannya, sehingga penerapan GCG dapat berjalan lancar dan mendapatkan dukungan dari seluruh unsur di dalam perusahaan. Sebagai langkah untuk meningkatkan kinerja, efisiensi dan profesionalisme, kemudian muncul sebuah prinsip yang dipercaya dapat mendorong terjadinya peningkatan kinerja dari perusahaan, prinsip tersebut adalah prinsip Good Corporate Governance (GCG). GCG secara defenitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi semua stakeholder, termasuk dalam penerapannya terahadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kendala yang seringkali menghambat BUMN untuk berfungsi secara ekonomi adalah pemerintah sendiri dan Kualitas SDM yang buruk dan budaya korporasi yang cenderung KKN. Untuk menghindari kerugian yang lebih besar, perlu adanya perubahan dalam pengelolaan BUMN. Dari segi materi hukum, struktur hukum dan budaya hukum maupun permasalahan-permasalahan yang timbul terhadap penerapannya dengan menghadirkan undang-undang BUMN yang baru dengan menggunakan prinsip GCG. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode analisis yuridis kualitatif. Peran Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat belum optimal. BUMN ikut berperan menghasilkan barang dan atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.
Copyrights © 2023