Qisya Buah Andonohu merupakan salah satu usaha penjualan buah yang proses penjualannya menggunakan sistem jual beli yang bersifat offline dan online. Jual beli itu sendiri merupakan aktivitas tukar menukar barang dengan uang, dengan jalan saling melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain. Sedangkan jual beli online merupakan sebuah akad jual beli yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik sebagai medianya. Saat kegiatan jual beli berlangsung demi mewujudkan transaksi yang baik dan jujur, sebaiknya dalam transaksi itu penjual dan pembeli menerapkan khiyar dalam jual belinya. Yang dimana khiyar merupakan hak pilih bagi pelaku untuk meneruskan atau mengurungkan transaksi. Dalam kegiatan transaksi pastilah akan tetap mengalami kendala, begitupun yang terjadi dalam sistem jual beli di Qisya Buah Andonohu. Keadaan dimana pembeli yang mendapati buah yang mereka beli ternyata mengalami kerusakan atau cacat, hal demikian tidak akan bisa dihindari mengingat sebaik atau sebagus apapun pedagang dalam melakukan penjualan pasti akan ada kalanya hal tersebut tidak sesuai dengan keinginan yang diinginkan. Maka dengan masalah yang ada menjadikan betapa pentingnya khiyar untuk diterapkan. Berdasarkan uraian latar belakang maka permasalahan yang dapat dirumuskan adalah 1) apa jenis khiyar yang diterapkan di Qisya buah Andonohu, dan 2) bagaimana cara penerapan khiyar di Qisya buah Andonohu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, data-data yang dikumpulkan berdasarkan dari hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi yang dilakukan peneliti. Hasil dari penelitian ini ialah sistem jual beli yang dilakukan di Qisya Buah Andonohu baik itu jual beli secara offline ataupun secara online, telah menerapkan tiga jenis khiyar dalam sistem jual belinya. Khiyar yang telah diterapkan pada sistem jual beli di Qisya Buah Andonohu adalah Khiyar Majlis, Khiyar ‘Aib, dan Khiyar Syarat.
Copyrights © 2020