Salah satu dorongan perekonomian nasional datang dari penanaman modal asing. Penanaman modal asing sendiri, di atur melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Selain itu, Indonesia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa antara Indonesia dengan penanam modal asing dilaksanakan melalui arbitrase internasional, salah satunya yaitu ICSID. Konvensi ICSID di ratifikasi melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1968 Tentang Penyelesaian Perselisihan Penanaman Modal antara Negara dengan Warga Negara Asing. Pada tahun 2012 Indonesia digugat oleh Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd melalui arbitrase ICSID. Kemudian, pada tahun 2016 ICSID memberikan putusan yang menyatakan menolak gugatan Churchill Mining Plc dan Planet Mining melawan Indonesia. Tentunya mulai dari proses awal penyelesaian sengketa hingga putusan dikeluarkan memiliki dampak bagi para pihak, khususnya Indonesia sebagai negara host state. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Churchill Mining Plc dan Planet Mining sebelum menempuh upaya hukum melalui ICSID telah menempuh jalur hukum pada PTUN Samarinda melalui PT Ridlatama. Meskipun Indonesia menang melawan Churchill Mining Plc dan Planet Mining tentu ke depannya harus lebih berhati-hati dalam melakukan pengawasan dan pemberian izin terhadap penanam modal asing.
Copyrights © 2023