Karya tulis ini dibuat untuk mengetahui sejauh mana pertanggungjawaban tindak pidana Illegal Loging yang dilakukan oleh perseorangan ataupun korporasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang mengkaji dari perspektif hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data yang digunakan penulis adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data sekunder yang telah dikumpulkan kemudian dikelompokkan secara sistematis dan kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif dengan analisis secara logis. Setelah itu dilakukan penarikan kesimpulan secara deduktif ke induktif untuk menjawab permasalahan yang diteliti. tindakan Illegal Loging merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta perbuatan Illegal Loging juga sangat merugikan masyarakat dan keuangan Negara. dalam suatu kasus tindak pidana Illegal Loging seorang terdakwa berdasarkan putusan Hakim dinyatakan telah mengangkut kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dengan putusan pidana penjara 1 (satu) tahun dan pidana denda Rp500.000.000, - (lima ratus juta rupiah). Putusan ini dijatuhkan karena terdakwa dalam perbuatannya menurut Hakim telah merencanakan terlebih dahulu. Namun Penulis berpendapat bahwa unsur dengan sengaja tidak dapat dibuktikan terhadap terdakwa dikarenakan tidak dilakukan dengan perencanaan sebelumnya.
Copyrights © 2023