Anak sebagai sumber daya manusia merupakan generasi penerus dan pemimpin di masa depan. Namun, perkembangan zaman dan kurangnya pengawasan terhadap anak seringkali mengarah pada situasi di mana anak-anak menjadi korban atau pelaku tindak pidana, termasuk tindak pidana persetubuhan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan, dengan fokus pada studi kasus putusan nomor 10/Pid.Sus-anak/2016/PN.Sgm. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analisis. Data sekunder terkait kasus ini dikumpulkan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan kepada anak pelaku tindak pidana persetubuhan yang dilakukan dengan kekerasan didasarkan pada pertimbangan yuridis dan non-yuridis. Pertimbangan yuridis mencakup dakwaan jaksa penuntut umum serta alat bukti seperti keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. Namun, dalam penjatuhan pidana dengan ancaman hukuman minimum bagi pelaku, hakim sering kali kurang mempertimbangkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Oleh karena itu, penulis menganjurkan agar hakim lebih mempertimbangkan UU SPPA dalam menjatuhkan pidana kepada anak pelaku tindak pidana ini, dengan tujuan memberikan efek jera kepada terdakwa serta mencegah tindak pidana serupa di masa depan.
Copyrights © 2023