Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi ikrar (ijab qabul) wakaf di Indonesia dengan perspektif maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research), dengan mengkaji Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2022 sebagai sumber data primer dan penelitian terdahulu yang relevan dengan tema utama dalam penelitiaan ini. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa pelaksanaan ikrar wakaf yang sesuai dengan Undang-Undang Wakaf sebagaimana disebutkan dalam pasal 2, 3, 17, 18, 19, dan 21 menunjukkan substansi ikrar yang harus dilaksanakan oleh wakif. Implikasinya yaitu wakaf yang akan dilaksanakan bisa sejalan dengan prinsip maqashid syariah, yaitu menjaga agama dan harta. Ikrar wakaf yang sesuai dengan Undang-Undang Wakaf dan maqashid syaria akan memiliki dua dimensi sekaligus, yaitu dimensi Ketuhanan dan dimensi Kemanusiaan (sosial). Sehingga wakaf yang dilaksanakan akan mampu mencapai tujuan-tujuan penting dalam agama.
Copyrights © 2023