The purpose of this research is to find out about medical waste management under the precautionary principle. This study uses a normative research method based on a review of literature and regulations or public policies to discuss issues. The novelty of the research is the application of the precautionary principle in the management of medical waste as environmental protection from disease transmission and environmental pollution. The results of this study are that medical waste contains odorous, dangerous, and toxic substances, so it must be managed carefully so that the results of medical waste management do not harm the surrounding environment. The precautionary principle is one of the principles used in managing hazardous waste so as not to have an adverse impact on life and the surrounding environment for a sustainable community life. Therefore, it is necessary to enforce the law against the perpetrators who pollute the environment by disposing of medical waste without first managing it in the form of administrative sanctions, fines, and criminal sanctions. The conclusion from this study is that the precautionary principle is a principle that aims to provide protection for the environment in society. Keywords: health services; management; medical waste Abstrak Tujuan penelitian ini menemukan tentang pengelolaan limbah medis dengan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang berlandas pada kajian terhadap kepustakaan dan regulasi atau kebijakan publik untuk membahas permasalahan. Kebaruan penelitian yaitu penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan limbah medis sebagai perlindungan lingkungan hidup dari penularan penyakit dan pencemaran lingkungan. Hasil penelitian ini bahwa limbah medis mengandung zat B3 sehingga harus dikelola secara hati-hati agar hasil dari pengelolaan limbah medis tidak membahayakan lingkungan disekitarnya, prinsip kehati-hatian merupakan salah satu prinsip yang digunakan dalam mengelolah limbah berbahaya agar tidak memberikan dampak buruk kepada kehidupan serta lingkungan sekitarnya untuk kehidupan masyarakat yang berkelanjutan. Oleh karena itu diperlukan penegakan hukum terhadap para pelaku yang melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah medis tanpa dikelola terlebih dahulu yang berupa pemberlakuan sanksi secara administrasi, denda, serta sanksi pidana. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa prinsip kehati-hatian adalah prinsip yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup di masyarakat. Kata kunci: layanan kesehatan; limbah medis; pengelolaan
Copyrights © 2023