Tujuan penelitian menganalisis pemenuhan rasa keadilan masyarakat terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang anak di luar nikah dalam Perspektif Hukum Islam dalam hal ini Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1.) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terkait pemenuhan rasa keadilan masyarakat dalam perspektif hukum Islam dalam penerapan hukum utamanya dalam pengambilan keputusan di pengadilan yang berdasarkan dengan Putusan MK tersebut bahwa seorang anak di luar perkawinan berhak mendapatkan hak keperdataan dari ayah biologisnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2.) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 berdampak positif terhadap anak kedudukan anak diluar nikah. Putusan tersebut menegaskan kembali ayah biologis/kandung merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap perlindungan anak sebagaimana terdapat dalam ketentuan UU Perlindungan Anak, yang perlu dilakukan upaya sinkronisasi yaitu tanggung jawab ayah biologis/kandung dengan anak yang diluar perkawinan yang sah. Tujuan penelitian menganalisis pemenuhan rasa keadilan masyarakat terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang anak di luar nikah dalam Perspektif Hukum Islam dalam hal ini Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1.) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terkait pemenuhan rasa keadilan masyarakat dalam perspektif hukum Islam dalam penerapan hukum utamanya dalam pengambilan keputusan di pengadilan yang berdasarkan dengan Putusan MK tersebut bahwa seorang anak di luar perkawinan berhak mendapatkan hak keperdataan dari ayah biologisnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2.) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 berdampak positif terhadap anak kedudukan anak diluar nikah. Putusan tersebut menegaskan kembali ayah biologis/kandung merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap perlindungan anak sebagaimana terdapat dalam ketentuan UU Perlindungan Anak, yang perlu dilakukan upaya sinkronisasi yaitu tanggung jawab ayah biologis/kandung dengan anak yang diluar perkawinan yang sah.
Copyrights © 2023