Reformasi Hukum
Vol 27 No 2 (2023): August Edition

Jaminan Kepastian Hukum Dengan Maraknya Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Karyawan Perusahaan di Era Pandemi Covid-19 : Guarantee of Legal Certainty with the Widespread Termination of Company Employees in the Covid-19 Pandemic Era

Kristina, Della (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Sep 2023

Abstract

Jaminan hak atas pekerjaan tercantum pada Pasal 28D (2) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan dan upah serta perlakuan yang adil di tempat kerja. Hak atas pekerjaan merupakan salah satu hak asasi manusia yang tidak dapat diabaikan. Maraknya pemutusan hubungan kerja di era pandemik Covid-19 menjadi suatu kendala dalam menjamin hak atas pekerjaan dan kepastian hukum para pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor penyebab Pemutusan hubungan kerja karyawan selama pandemi Covid-19 serta menganalisis perlindungan hukum terhadap karyawan perusahaan untuk menjamin kepastian aturan hukum selama pandemi Covid-19 dengan melakukan studi kasus pada PT. Ramayana Lestari Sentosa Tbk. Metode penelitian adalah yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan utama pemutusan hubungan kerja di PT. Ramayana Lestari Sentosa Tbk Cabang Cibinong adalah keterpaksaan adanya pandemi Covid-19. Walaupun disebabkan keterpaksaan, pengusaha tetap diminta membayar uang pesangon kepada pekerja sesuai haknya. Dengan harapan situasi yang dapat membaik, dengan kebijakan penerapan new normal perusahaan dapat segera mempekerjakan karyawan lama yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jrh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

We are interested in topics which relate generally to Law issues in Indonesia and around the world. Articles submitted might cover topical issues in, such as : Civil Law, Criminal Law, Civil Procedural Law, Criminal Procedure Law, Commercial Law, Constitutional Law, International Law, State ...