Pajak menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan definisi Pajak Penghasilan menurut UndangUndang Pajak Penghasilan (UU PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Permasalahan yang ditimbulkan dengan adanya pelaporan PPh tersebut adalah bagaimana cara dan teknis untuk melakukan pelaporan Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Umumnya mereka disibuki dengan pekerjaan juga sehingga terkadang merasa belum bisa melaporkan Pajak Penghasilan walaupun sudah memiliki bukti potong dari Perusahaan tempat mereka bekerja. Pelaksanaan Pengabdian kepada masyarakat dilakukan di Rukun Warga 09 di Kelurahan Pondok Cabe Ilir dapat membuat dan melaporkan pajak penghasilannya sendiri sehingga dapat membantu Pemerintah dalam kesuksesan Masyarakat Gemar Pajak untuk melaporkannya. Berdasarkan hasil kegiatan dapat disimpulkan bahwa masih banyak wajib pajak yaitu para warga yang belum mengetahui bagaimana cara menghitung, membayar, melaporkan jumlah pajak terutang.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023