AbstrakSaadd Adz-zariah merupakan metode isthinbath Hukum yang dipilih oleh kalangan Malikiyah, yaitu suatu perkara yang asalnya mubah berubah menjadi Haram karena ada kekhawatiran akan terjerumus olehnya, perkara talak merupakan suatu yang sakral, dikalangan madzhab ada yang menyatakan bahwa talak tiga jatuh dalam skaligus kata / lafadz, Pendapat pertama dipegang oleh jumhur ulama dan termasuk keempat imam mazhab dan diambil pula oleh ulama Zahiriyah. Mereka berpendapat bahwa talak tiga sekaligus jatuh tiga. Pendapat kedua dipegang oleh Syiah Zaidiyah, Ibn Tamiyyah dan muridnya Ibn Qayyim al-Jauziyyah. Mereka memandang bahwa talak tiga sekaligus hanya jatuh satu talak. Pendapat ketiga dipegang oleh Syiah Imamiyah bahwa talak tiga sekaligus tidak jatuh sama sekali, dengan adanya metode Saaadd Adz-zariah seorang suami tidak mengentengkan ucapan talak tersebut (Talak tiga skaligus jatuh talak satu) sekalipun ada dikalangan fuqaha ada yang berpendapat jatuh pada talak satu, kemudian agar seorang suami berhati-hati dalam ucapan talak. Kata Kunci : Implementasi Saad Dzariah terhadap talak tiga jatuh talak Satu.
Copyrights © 2023