PAMPAS: Journal of Criminal Law
Vol. 4 No. 2 (2023)

Mekanisme Pemberian Remisi Narapidana Koruptor Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

Eki Fitri (Fakultas Hukum Universitas Jambi)
Dheny Wahyudhi (Fakultas Hukum Universitas Jambi)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2023

Abstract

The development can lead to progress in life society, besides that it can also result in changes in the social condition of society which have negative social impacts, especially regarding the problem of increasing criminal acts that are troubling the community. This article aims to analyze against granting remissions for corrupt convicts in the concerning correction. The formulation of the problem is: what is the mechanism for granting remissions to corrupt convicts according to law number 22 of 2022. In this study using normative juridical research conducted, it can be seen that remission is a reductionin the period of serving a sentence given to convicts and children who meet the requirements specified in the provisions of the legislation. To obtain remission for each prisoner of criminal funds must fulfill several conditions stipulated in law number 22 of 2022 concerning corrections, certain requirements as referred to are: good behavior, active partisipationt in coaching programs, and has shown a reduced level of risk. Requirements for obtaining remission for each convict have the same conditions, only for convicts of corruption cases, to obtain remisson the minister of law and human rights requires paying in full fines and/or replacement money. Abstrak Pembangunan dapat menimbulkan kemajuan dalam kehidupan masyarakat, selain itu dapat juga mengakibatkan perubahan kondisi sosial masyarakat yang memiliki dampak sosial negatif, terutama menyangkut masalah peningkatan tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis terhadap pemberian remisi narapidana koruptor dalam perspektif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Rumusana masalahnya adalah: Bagaimanakah mekanisme pemberian remisi terhadap narapidana koruptor menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yuridis. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa, remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mendapatkan remisi bagi setiap narapidana dana anak pidana harus memenuhi beberapa syarat yang diatur dalam Undang-Undangn Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud yaitu: berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko. Syarat untuk mendapatkan remisi bagi setiap narapidana mempunyai syarata yang sama, hanya saja terhadap narapidana kasus korupsi, untuk mendapatkan remisi Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia mewajibkan untuk membayar lunas uang denda dan/atau uang pengganti.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

Pampas

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

PAMPAS: Journal of Criminal Law (ISSN Print 2721-7205 ISSN Online 2721-8325) is a periodical scientific publication in the field of Criminal Law. The word Pampas comes from the Malay language which means Compensation, Pampas is a traditional Jambi sanction as a law to injure people. This journal is ...