Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah PT. XXX Terkait Surat Edaran DIRJEN NOMOR:XXX PER-44/PJ/2009 tentang perlakuan pajak penghasilan sudah melakukan rekonsiliasi fiskal berdasarkan Undang-Undang perpajakan yang berlaku saat ini. Perpajakan yang berlaku saat ini serta melakukan perbandingan antara perhitungan Pajak Penghasilan Badan Terutang sebelum di analisis dengan perhitungan Pajak Penghasilan Badan Terutang sesudah di analisis. Dengan melakukan rekonsiliasi, perusahaan tidak perlu membuat dua pembukuan untuk tujuan yang berbeda. Koreksi positif akan menambah penghasilan kena pajak, sedangkan koreksi negatif akan mengurangi penghasilan kena pajak. Implikasi Koreksi Fiskal Atas Pajak Laporan keuangan yang di gunakan dalam penelitian ini adalah laporan keuangan PT.XXX tahun 2018. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Metode secara normatif dengan pendekatan secara statute approace dan Perbedaan ini terjadi karena dilakukan koreksi fiskal terhadap biaya-biaya dan penghasilan dalam laporan keuangan komersial berdasarkan peraturan perpajakan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa kesalahan yang dilakukan PT. XXX dalam membuat laporan keuangan, sehingga perhitungan pajak penghasilan badan menjadi kurang tepat. Mengevaluasi tiap-tiap akun laporan keuangan komersial khususnya laporan laba rugi yang terdiri dari penjualan, harga pokok penjualan, beban penjualan, beban umum dan administrasi, pendapatan.
Copyrights © 2022