Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib untuk dipenuhi bagi setiap muslim. Apabila seorang muslim tersebut telah melaksanakan kewajibannya di sisi Allah SWT dan mendapatkan pahala sebagaimana yang telah Allah SWT janjikan. Dalam pelaksanaannya, zakat telah ditetapkan dan telah diatur oleh agama dan Negara, baik dari segi jenis harta yang telah di zakatkan, para atau orang yang wajib berzakat (muzaki) maupun para menerima zakat (mustahik). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui evaluasi dan monitoring untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pendistribusian di BAZNAS Kabupaten Tulungagung. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menyatakan jika Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tulungagung dalam pendistribusian sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan SOP yang berlaku pada BAZNAS Kabupaten Tulungagung. Ada 8 kelompok yang berhak menerima zakat atau yang lazim disebut sebagai mustahik (orang yang berhak), yaitu: Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharimin, Fisabiilillah, Ibnu Sabil. Pada bulan Mei Tahun 2022 LAZ Yatim Mandiri telah menyalurkan dananya kepada fakir, miskin, fisabilillah dan amil.
Copyrights © 2022