Lex Renaissance
Vol 7 No 4 (2022): OKTOBER 2022

Analisis Metode Penafsiran Mahkamah Konstitusi dalam Perumusan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Nor Fadillah (Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
03 Aug 2023

Abstract

Interpretation is one of the legal discovery methods that can provide a clearer explanation of the text of the law. The method of interpretation is a means or tool for understanding the meaning of the law, so that its justification lies in its usefulness for carrying out concrete provisions and not for the sake of the method itself. This paper aims to identify the method of interpretation used by judges in court and find out the method used by judges in interpreting the decision Number 91/PUU-XVIII/2020 on the formal review of Law Number 11 of 2020 on Job Creation. The method used is a normative method which positions law as a system of norms for analyzing laws that have been decided by judges through court proceedings. The approach used is the law approach. Data sources come from secondary data sources with primary legal materials, namely Law Number 11 of 2020 on Job Creation and Consitutional Court Decision Number 91/PUU-XVIII/2020 and secondary law, which are law books and journal articles. Technical data analysis is content analysis which is presented with analytical descriptive. The results of this study indicate that the method of interpretation used by Constitutional Court Judges in interpreting Decision Number 91/PUU-XVIII/2020 regarding the formal review of Law Number 11 of 2020 on Job Creation is a method of systematic interpretation, doctrinal interpretation, and sociological interpretation.Keywords: Method of Interpretation, Constitutional Court, Job Creation Law. AbstrakPenafsiran atau yang sering disebut interpretasi adalah salah satu metode penemuan hukum yang dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai teks undang-undang. Metode penafsiran merupakan sarana atau alat untuk mengetahui makna undang-undang, sehingga pembenarannya terletak pada kegunaan untuk melaksanakan ketentuan yang konkrit dan bukan untuk kepentingan metode itu sendiri. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui metode penafsiran yang digunakan oleh hakim di pengadilan dan mengetahui metode yang digunakan hakim dalam menafsirkan putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Metode yang digunakan adalah metode normatif yang memposisikan hukum sebagai sistem norma untuk menganalisis hukum yang telah diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang. Sumber data berasal dari sumber data sekunder dengan bahan hukum primer yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan hukum sekunder yakni buku hukum dan jurnal. Teknis analisis data adalah content analysis yang disajikan dengan deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa metode penafsiran yang digunakan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam menafsirkan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah metode penafsiran sistematis, penafsiran doktrinal, dan penafsiran sosiologis.Kata-kata Kunci : Metode Penafsiran, Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Cipta Kerja.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Lex-Renaissance

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Lex Renaissance adalah jurnal yang diterbitkan oleh program Pascasarjana Fakultas hukum Universitas Islam Indonesia. terbit dua kali dalam satu tahun (Januari dan Juli). jurnal ini adalah media komunikasi dan pengembangan ilmu. Jurnal terbit setiap ...