The Corruption Eradication Commission (KPK) revealed the corruption case committed by Juliari P Batubara and 4 other people related to the procurement of Social Aid (BANSOS) for handling COVID-19. As many as 18 residents of West Jakarta and North Jakarta through the YLBHI victim advocacy team filed a combined lawsuit for compensation for the corruption case against Juliari P Batubara. This study aims to analyze the position of the victim in a corruption case and analyze the rejection of a claim for compensation in the corruption case of Juliari P Batubara by using progressive legal theory. This is a normative legal research that uses case, statutory and conceptual approaches. This study concludes that the position of the victim in a corruption case is divided into 2 types. That is, the direct victim is the state and the indirect victim that is subsequently divided into two more, namely the indirect an sich victim which is the community and the victim of reports on someone suspected of committing a criminal act of corruption. In the view of progressive law, the panel of judges examining the corruption case of Juliari P Batubara was shackled by legalistic-positivistic thinking in applying the provisions for merging cases contained in the Criminal Procedure Code. The panel of judges did not see that the lawsuit for compensation filed by the community was an attempt to obtain their full rights, bearing in mind that corruption was perpetrated against BANSOS funds in the face of the non-natural national disaster COVID-19 which caused a decline in people’s purchasing power and even a weakening of the national economy. This research suggests reformulation of Articles 98 – 101 of the Criminal Procedure Code regarding merging cases for compensation claims, so that procedures are simplified and accelerated recovery of victims of criminal acts can be achieved.Keywords: Social Aid; Covid-19; Corruption; Merger of Compensation Lawsuit Cases AbstrakKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus rasuah yang dilakukan oleh Juliari P Batubara dan 4 orang lainnya terkait pengadaan Bantuan Sosial (BANSOS) penanganan COVID-19. Sebanyak 18 warga Jakarta Barat dan Jakarta Utara melalui tim Advokasi korban YLBHI mengajukan penggabungan gugatan ganti kerugian terhadap perkara tindak pidana korupsi Juliari P Batubara. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan korban dalam perkara tindak pidana korupsi dan menganalisis penolakan gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana korupsi Juliari P Batubara menggunakan teori hukum progresif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan kasus, perundangan-undangan dan konseptual. Penelitian ini berkesimpulan bahwa kedudukan korban dalam perkara tindak pidana korupsi dibedakan menjadi 2 jenis. Yaitu, korban secara langsung adalah negara dan korban tidak langsung yang dibagi menjadi 2 yaitu korban tidak langsung an sich adalah masyarakat dan korban pemberitaan tentang dugaan seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi. Dalam pandangan hukum progresif, majelis hakim pemeriksa perkara korupsi Juliari P Batubara terbelenggu pemikiran yang legalistik positivistik dalam menerapkan ketentuan penggabungan perkara yang ada dalam KUHAP. Majelis hakim tidak melihat bahwa gugatan ganti kerugian yang dilakukan masyarakat merupakan upaya untuk mendapatkan haknya secara utuh, mengingat korupsi dilakukan terhadap dana BANSOS dalam menghadapi bencana nasional non-alam COVID-19 yang menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat bahkan melemahnya ekonomi nasional. Penelitian ini menyarankan untuk dilakukan reformulasi Pasal 98–101 KUHAP tentang penggabungan perkara gugatan ganti kerugian, agar penyederhanaan prosedur dan percepatan pemulihan kerugian korban tindak pidana dapat tercapai.Kata-kata Kunci: Bantua Sosial; Covid-19; Korupsi; Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Rugi
Copyrights © 2022