Penulisan ini memfokuskan pada proses eksekusi Putusan Arbitrase Internasional melalui permohonan eksekuatur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kerap menemui kesulitan. Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang telah berlaku lebih dari 20 tahun dirasa sudah tidak dapat mengakomodasi iklim bisnis di Indonesia yang berkembang secara dinamis, yang tentu berdampak buruk pada iklim investasi di Indonesia dan menjadikan para investor asing enggan dalam menanamkan modalnya. Atas hal tersebut, dalam dunia internasional, Indonesia dikenal sebagai ‘unfriendly arbitration state’. Penerapan asas iktikad baik dalam proses eksekusi putusan dirasa belum cukup dalam memberikan kepastian hukum bagi para investor yang telah dimenangkan pada institusi arbitrase internasional. Amendemen peraturan tentang arbitrase di Indonesia juga perlu diselaraskan dengan cita Indonesia saat ini.
Copyrights © 2023