Sebagai wilayah yang lautannya lebih luas daripada daratan, maka pengelolaan laut memiliki peranan penting bagi Maluku, termasuk didalamnya adalah wilayah pesisir, yang merupakan salah satu wilayah yang dijadikan pemukiman oleh penduduk, sekaligus memiliki sumber daya alam, yang jika dikelola dengan sebaik mungkin akan mendatangkan pendapatan bagi wilayah tersebut dan menunjang pembangunan. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk menata pengelolaan wilayah pesisir, yang dimulai dengan pembuatan produk hukum pada tataran yang paling bawah, yaitu desa atau negeri (sebutan untuk desa adat). Maka penguatan kapasitas dilakukan kepada pemerintah negeri maupun masyarakat sebelum dilakukan pembentukan produk hukum. Adapun kegiatan yang dilakukan berupa sosialisasi dalam perlindungan wilayah pesisir dan peraturan negeri, Fokus Grup Diskusi (FGD), pembentukan rancangan peraturan negeri dan pendampingan pembuatan rancangan peraturan negeri di Negeri Nusaniwe, Kota Ambon. Adapun hasil yang diperoleh yaitu masyarakat dapat memahami pentingnya pengelolaan wilayah pesisir, masyarakat dapat memahami proses pembuatan peraturan negeri, dan mengahasilkan draft rancangan peraturan negeri.
Copyrights © 2023