Kegiatan usaha yang dilakukan oleh UMKM dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Namun yang menjadi kendala bagi UMKM yaitu sangat sedikit UMKM yang mampu melakukan pencatatan, pembukuan bahkan laporan keuangan. Selain dapat mengetahui perkembangan usaha yang sedang dijalankan, pelaku usaha juga dapat mengontrol biaya usaha, mengetahui hutang dan piutang, mengontrol aset, hingga menghitung pajak. Program insentif pajak sangat bermanfaat untuk pelaku UMKM terutama yang terkena dampak pandemi. Insentif pajak memudahkan bagi pelaku UMKM, sebab Wajib Pajak UMKM tidak perlu menyampaikan pajak terutangnya. Namun perlu menyampaikan laporan realisasi kinerja bulanan. Berdasrkan survey awal yang dilakukan pada pelaku UMKM di Kecamatan Bekasi Barat menunjukkan bahwa para pelaku UMKM tersebut belum membuat pelaporan keuangan yang disebabkan kareng kurangnya pemahaman atas penyusunan laporan keuangan dan program insentif pajak. Oleh karena itu, perlu adanya pelatihan dan penyuluhan bagi para pelaku UMKM terkait penyusunan laporan keuangan dan kesempatan insentif pajak bagi UMKM. Pelaksanaan kegiatan PKM telah berjalan lancer sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Kegiatan yang dilakukan mendapatkan respon yang positif dari para pelaku UMKM di Kecamatan Bekasi Barat dengan melihat keaktifan peserta selama kegiatan berlangsung. Setelah kegiatan berlangsung pelaku UMKM di Kecamatan Bekasi Barat memahami akan pentingnya penyusunan laporan keuangan bagi kelangsungan usaha serta pelaporan atas insentif pajak.
Copyrights © 2023