BUMDEs merupakan salah satu unit usaha yang dijalankan oleh desa yang ramai di bicarakan sejak tahun 2014 berdasarkan UU No. 6 pasal 1. Tujuan Penelitian ini 1. Untuk mengetahui keberadaan BUMDes “Sumber Mulyo†dalam masyarakat; 2. Untuk mengetahui strategi BUMDes “Sumber Mulyo†dalam pemberdayaan perekonomian masyarakat Desa; 3. Untuk mengetahui bentuk kontribusi BUMDes “Sumber Mulyo†dalam pemberdayaan perekonomian masyarakat Desa Blitaran Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk pada perspektif hukum ekonomi Islam. Metode yang digunakan yaitu metode kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder yang diperoleh melalui dokumentasi-dokumentasi penting dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Keberadaan BUMDes Sumber Mulyo dirasa masyarakat sangat membantu dalam segala bidang usahanya (2) Strategi pemberdayaan ekonomi masyarakat antara lain melalui pemberian pinjaman, pemberian pelatihan, memberikan daya sokong, perlindungan yang baik (3) Hukum Ekonomi islam terhadapan kontribusi BUMDes Sumber Mulyo sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianjurkan dalam islam, selain itu sistem bagi hasil dalam pemberian modal juga tidak memberatkan nasabah, dengan kata lain menggunakan sistem bagi hasil yang disesuaikan oleh pendapatan.
Copyrights © 2023