penelitian hukum ini bertujuan menganalisis mengenai sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif pada tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan kebijakan hukum pidana yang akan datang terkait penggunaan sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif pada kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Sifat penelitian dalam penulisan ini adalah sifat penelitian preskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukan Ajaran melawan hukum materiil dalam fungsi negatif pada hakikatnya sudah banyak diterapkan dalam kehidupan masyarakat tradisional jauh sebelum berlakunya Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie (WvSNI) salah satunya adalah praktik adat “Badamai†yang dikenal oleh Masyarakat Kalimantan Selatan sebagai salah satu upaya penyelesaian permasalahan di masyarakat. Adapun ketentuan Pasal 35 KUHP 2022 telah mengakomodir ajaran melawan hukum materiil dalam fungsi negatif yang sebelumnya tidak diatur didalam KUHP Lama (WvSNI) dengan cara dimasukan sebagai bagian dari alasan pembenar yang menghilangkan sifat melawan hukum sehingga hapus suatu pidana. Sebelumnya dalam kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia hanya digunakan dengan dasar implementasi Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Copyrights © 2023