Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI)
Vol. 4 No. 1 (2023): Edisi Februari 2023

Perlindungan Hukum Terhadap Rumah Sakit Sebagai Upaya Melindungi Kerahasiaan Data Medis Pasien Yang Diminta Oleh Aparat Penegak Hukum Dalam Perspektif Hukum Positif

Nadia Alhumaira (Fakultas Hukum Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Terbuka Banjarmasin)
Sam Renaldy (Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan MAB)



Article Info

Publish Date
06 Apr 2023

Abstract

Perlindungan hukum terhadap rumah sakit dalam upaya melindungi data rmedis pasien pasien merupakan suatu hal yang komplek dan merupakan tanggung jawab semua pihak yang terlibat, mulai dari medis hingga non medis. Menjaga kerahasiaan data medis pasien merupakan bentuk jaminan hukum untuk mencapai makna kepastian hukum, dengan seluruh substansi aturan perundang-undangan terkait, kemanfaatan dari menjaga data medis pasien memberikan jaminan bahwa data pribadi pasien terjaga dengan aman, sehingga nilai-nilai keadilan akan terpenuhi secara substansi. Permintaan data medis pasien merupakan hak yang diatur oleh undang-undang, mulai dari kewenangan, hingga siapapun yang dapat membuka data tersebut termasuk aparat penegak hukum. Hukum positif Indonesia mengatur hal-hal terkait perlindungan data medis pasien mulai dari UUD NRI 1945 sampai hal terperinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan, sebagai upaya memberikan suatu kepastian hukum terhadap hak asasi manusia khususnya hak mendapatkan perlindungan hukum. Bentuk perlindungan hukum terhadap data medis pasien yang sudah menjadi ketegasan di dalam konstitusi UUD NRI 1945 ada dua yaitu perlindungan preventif dominan kepada pencapaian tujuan hukum itu sendiri dan perlindungan refresif yang memberikan kepada penekanan cita hukum dimasa yang akan datang. Kesimpulan, sebuah data pasien merupakan suatu hal yang wajib dilindungi oleh seluruh lapisan elemen masyarakat, baik itu pejabat pemerintah, tenaga kesehatan atau pasien sendiri, saran para pemangku kebijakan dalam upaya percepatan perlindungan hukum terhadap pasien dan data medis pasien dapat menyelesaikan RUU Omnibus law Kesehatan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jphi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI) (E-ISSN: 2746-7406) is a Double Blind Review Scientific Journal first launched in 2020 by Scholar Center under the administration of PT. Borneo Development Project in collaboration with Law office of SAP. JPHI publishes three times a year on February, June and ...