Peneliti menggunakan pendekatan ilmu tafsir, linguistik, sejarah (historis). dengan menganalisis isi terhadap literatur dan mempunyai relevansi dengan masalah yang dibahas, kemudian mengulas dan disimpulkan. Adapun sub masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana metodologi penafsiran M. Quraish Shihab terhadap QS al-Ikhlas dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Karim?, dan 2) Bagaimana metodologi penafsiran M. Quraish Shihab terhadap QS al-Ikhlas dalam Tafsir Al-Mishbāh ? Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; Pertama, metodologi penafsiran yang digunakan tafsir Al-Qur’ān Al-Karīm berkarakter nuzūlī, secara metodologi penyusunan disusun berdasarkan urutan turunnya surah, sehingga wajar penjelasan QS al-Ikhlās diawali dengan uraian surah ke-19 yang diturunkan dan dimulai dengan penjelasan tentang urutan turunnya QS Al-Ikhlās. Kedua, sedangkan metodologi penafsiran yang digunakan tafsir Al-Mishbāh berkarakter tafsir Tahlīlī, secara metodologi penyusunannya disusun berdasarkan urutan surah yang ada dal mushaf sehingga wajar QS Al-Ikhlās diletakkan pada urutan ke-112 dan uraian pembahasannya diawali dengan kategori surah, nama lain surah dan seterusnya. Penelitian ini penting untuk dikaji lebih mendalam lagi, mengingat metodologi penafsiran M. Quraish Shihab terhadap QS al-Ikhlas} dalam tafsir Al-Mishbāh dan tafsir Al-Qur’an Al-Karim ini merupakan hal yang menarik, Sehingga penulis berharap penelitian ini dapat menambah pemahaman masyarakat luas tentang penafsiran M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Karim dan Tafsir Al-Mishbāh-nya.
Copyrights © 2023