Pasca disahkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, rumah sakit di Indonesia menghadapi tantangan untuk melakukan interoperabilitas data serta potensi pelaksanaan pengkodean rekam medis pada pemeriksaan penunjang dengan menggunakan Logical Observation Identifiers Names and Codes (LOINC). Negara Indonesia saat ini belum menerapkan LOINC, maka perlu dilihat kelengkapan hasil laboratorium dalam menunjang kodifikasi LOINC guna mendukung interoperabilitas di era RME. Banyak hal yang harus disiapkan, termasuk belum adanya pedoman pendokumentasian hasil laboratorium. Penelitian ini pada kasus Cerebral Infarction yang merupakan kasus terbanyak rawat inap di RSUD S wilayah Kabupaten Tasikmalaya Bulan Desember 2022. Tujuan penelitian untuk menganalisis kelengkapan hasil laboratorium Cerebral Infarction guna menunjang kodifikasi LOINC. Jenis penelitian yang digunakan yaitu kuantitatif dengan pendekatan studi kasus. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil kelengkapan laboratorium berdasarkan struktur LOINC dari 72 pasien diperoleh data lengkap 488 pemeriksaan (43%), tidak lengkap 475 pemeriksaan (33%), tidak ada 477 pemeriksaan (33%). Sehingga dapat disimpulkan bahwa ketidaklengkapan pada hasil laboratorium Cerebral Infarction disebabkan oleh tidak adanya struktur LOINC yaitu system dan method, sehingga konsep dasar susunan laboratorium menggunakan standar data LOINC perlu ditingkatkan agar menghasilkan data yang berkualitas.
Copyrights © 2023