ABSTRAKPenelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan hakim konstitusi dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal atau normatif yang bersifat prespektif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Tekhnik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka. Teknik analisa bahan hukum yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah metode deduksi.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan simpulan yaitu; Pertama, landasan yuridis kewenangan hakim konstitusi dalam menafsirkan peraturam perundang-undangan dapat dilihat dari Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mempunyai makna bahwa apapun perkara yang dihadapkan pada pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut. Jelas atau tidaknya hukum yang mengatur tentang perkara tersebut, hakim konstitusi tetap harus menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kedua, asas-asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sudah diterapkan setiap melakukan Judicial Review. Hal ini dapat dilihat disetiap putusan dimana putusan tersebut selalu mencerminkan rasa dan nilai-nilai keadilan yang hidup di dalam masyarakat.Kata Kunci: Hakim Konstitusi, penafsiran, asas-asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
Copyrights © 2023