Kekerasan seksual dapat terjadi karena tidak mampunya seseorang dalam hal menahan hawa nafsu. Ironisnya kekerasan seksual malah sering terjadi di lingkungan Pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan optimalisasi sarana hukum dalam menekan kasus Kekerasan Seksual baik dalam bentuk upaya preventif maupun represif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang diambil dari realitas yang ada. Perpaduan antara kajian sosiologis dengan hukum diharapkan mampu memberikan solusi terhadap permasalahan kekerasan seksual di lingkungan Pendidikan. Kajian sosiologi hukum membawakan warna baru dalam tafsir ilmu hukum. Dengan fakta tingginya kasus kekerasan seksual di lingkungan Pendidikan, maka perlu Tindakan tambahan selain hukum dalam bentuk hukuman penjara dan denda sebagai bentuk penanggulangan secara represif. Penulis mengkaji tentang upaya preferentif yang dapat dilakukan seperti sex education pada anak, sex parenting yang dilakukan orang tua pada anak, sharing discussion antar orang tua murid untuk mengetahui bagaimana perkembangan anak di lingkungan sekolah tersebut hingga Pendidikan dan/atau pelatihan khusus guna meningkatkan Sumber Daya Manusia Guru.
Copyrights © 2023