Rumusan masalah yang akan dibahas dan dikaji lebih lanjut terkait kepastian hukum peralihan hak atas tanah yang belum bersertifikat yang dilakukan dihadapan notaris, perlindungan hukum bagi notaris dalam membuat akta peralihan hak atas tanah yang belum bersertifikat dan analisis pertimbangan hakim. tentang kedudukan notaris yang memalsukan surat. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa kepastian hukum peralihan hak atas tanah yang belum sah yang dilakukan oleh notaris memberikan kepastian hukum bagi formalitas suatu akta otentik yang lahir menurut ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Jabatan Notaris, karena pada dasarnya peralihan hak atas tanah yang belum disahkan itu tidak ada ketentuan hukumnya. yang mengatur agar jika dikemudian hari terjadi perselisihan maka akta notaris akan menjadi dasar alat bukti otentik. Sedangkan perlindungan hukum bagi Notaris dalam membuat akta peralihan hak atas tanah yang belum bersertifikat dapat dilakukan dengan membuat klausula perlindungan diri dalam akta notaris dan perlindungan hukum pemerintah yang dibuat melalui Undang-Undang Jabatan Notaris yang mengatur tentang tugas dan wewenang Notaris. Majelis Kehormatan Notaris yang memberikan atau tidak memberikan rekomendasi kepada penyidik, penuntut umum dan pengadilan untuk memeriksa Notaris yang bersangkutan dan analisis pertimbangan hakim menyimpulkan bahwa putusan hakim mencerminkan asas keadilan yang telah memberikan pertimbangan hukum bahwa Notaris tidak bersalah karena ia telah menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris, dimana maksud dan tujuan utama adalah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak dalam bentuk alat bukti tertulis yang dibuat dihadapan pejabat yang berwenang. Keywords: Notaris; Kriminal;
Copyrights © 2022