Berdasarkan Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPerdata) yang mana isi pasal tersebut menyebutkan bahwa “jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain membayar harga yang telah diperjanjikan†Sehingga, dalam jual beli adanya 2 (dua) pihak yaitu penjual dan pembeli, Penjual dalam hal ini berjanji dan mengikatkan dirinya untuk menyerahkan haknya atas tanah yang bersangkutan kepada pembeli, sedangkan pembeli berjanji dan mengikatkan dirinya untuk membayar harga yang telah disetujui. Jual beli harus dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pejabat yang berwenang untuk melakukan peralihan hak atas tanah. Bahwa pihak pemilik sertipikat tidak setuju dilakukan jual beli dikarenakan pihak pemilik merasa dirugikan dikarenakan adanya salah satu perjanjian yang sebelum jual beli dilakukan pihak pemilik sertipikat telah melakukan kesepakatan kepada pihak lain yang mana pihak tersebut yang memperkenal pihak pemilik sertipikat kepada pihak pembeli sertipikat dan pihak tersebut akan memberikan konvensasi kepada pemilik sertipikat apabila sertipikat tersebut dijual kepada pihak lain tetapi setelah dilakukannya jual beli pihak tersebut ingkar janji dan tidak memberikan konvensasi kepada pihak pemilik sertipikat. Oleh karena itu peneliti menarik dan mengangkat penelitian ini tentang Analisis Yuridis Atas Akta Jual Beli Terhadap Yang Dibuat Diluar Kehendak Para Pihak Secara Bebas (Studi Putusan Nomor 12/PDT/2018/Pn.BTL). Berdasarkan perumusan masalah jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum dan yurisprudensi yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas dan tujuan penelitian maka sifat penelitian yang digunakan yaitu penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini melakukan analisis hanya sampai pada taraf deskripsi, yaitu menganalisis dan menyajikan fakta secara sistimatis sehingga dapat lebih mudah untuk dipahami dan disimpulkan. Hasil penelitian ini bahwa mengenai ketentuan kehendak para pihak dalam akta jual beli haru memenuhi syarat subjektif dan objektif, akibat hukum dari Akta Jual Beli yang dibuat tidak sesuai prosedur maka harus dibedakan antara Akta PPAT dengan perjanjian jual beli yang dituangkan dalam akta, Pertanggung jawaban PPAT terkait kesenjangan, kealpaan dan/atau kelalaiannya dalam pembuatan akta jual beli yang menyimpang dari syarat formildan syarat materil tata cara pembuatan akta PPAT, tidak saja dapat dikenakan sanksi administratif tapi juga tidak menutup kemungkinan dituntut ganti kerugiann oleh para pihak yang ngerasa dirugikan. Adapun kesimpulan dan saran mengenai ketentuan akta jual beli yang dibuat oleh Notaris/PPAT dihadapan para pihak harus memenuhi unsur dan syarat-syarat suatu perjanjian yang berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, apabila akta jual beli yang dibuat Notaris/PPAT tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku maka akta yang dibuat oleh Notaris/PPAT dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Notaris/PPAT juga harus lebih teliti dan hati-hati dalam membuat akta jual beli yang dilakukan dengan para pihak yang hadir. Kata Kunci : Perjanjian, Para Pihak, Akta Jual Beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Copyrights © 2023