Pembayaran pajak merupakan salah satu bentuk kewajiban pemerintah dan keikutsertaan wajib pajak dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan secara langsung dan bersama-sama untuk pembangunan nasional dan pembiayaan negara. Di Indonesia, wajib pajak orang pribadi hanya memiliki tingkat kepatuhan 60 sampai 70%, persentase ini belum termasuk wajib pajak pemerintah atau badan. Tim Sosialisasi E-Filling KPP Pratama Batam menyampaikan bahwa banyak wajib pajak yang tidak mengetahui dan tidak memiliki pengetahuan tentang cara penggunaan E-Filling. Metode penelitian menggunakan kuantitatif dengan jumlah sampel 100, Teknik analisis dengan menguji deskriptif, asumsi klasik dan hipotesis, Perilaku Wajib Pajak memberikan pengaruh pada Kepatuhan WPOP, perilaku Wajib Pajak memberikan pengaruh pada Kepatuhan WPOP, ada pengaruh terhadap Penerapan E-Filling atas Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perilaku Wajib Pajak dan Penerapan E- Filling ada pengaruh pada Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi secara stimulant.
Copyrights © 2023