Illegal logging menjadi permasalahan yang sulit untuk dihentikan, padahal masalah tersebut merupakan suatu tindakan pelanggaran terhadap hukum yang menimbulkan suatu penghambat terlaksananya sistem hukum lingkungan yang bertujuan untuk pengelolaan yang baik. Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh dengan kekayaan hutannya menjadikannya sebagai wilayah di Aceh yang mengalami Illegal logging yang tinggi. Masalah pokok penelitian adalah Bagaimana Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Illegal Logging Di Kabupaten Nagan Raya dan apa kendala dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana Illegal Logging di kabupaten Nagan Raya. Metode penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian yuridis empiris yaitu dengan cara survey atau meninjau langsung ke lokasi penelitian dengan menggunakan alat pengumpul data yaitu wawancara. Hasil penelitian penulis yaitu berdasarkan data yang diperoleh dari Kantor Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan(BKPH) pada tahun 2020 terdapat 7 kasus, di tahun 2021 terdapat 2 kasus, selanjutnya pada tahun 2022 terdapat 2 kasus, kemudian pada tahun 2023 terdapat 3 kasus. Sedangkan data yang diperoleh dari Polres Nagan Raya pada tahun 2020 terdapat 4 kasus, sedangkan ditahun 2021 terjadi penurunan hanya terdapat 3 kasus. Efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana Illegal logging di kabupaten Nagan Raya dengan melihat jumlah kasus dari tahun 2020 sampai 2023 masih belum efektif dikarenakan masih banyak terjadi perbuatan illegal logging menurut data dari kantor Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan(BKPH) tetapi kurangnya tindakan dari aparatĀ penegak hukum.
Copyrights © 2023