Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis putusan hakim terhadap hak asuh anak pada putusan Nomor 225/Pdt.G/2022/MS.Mbo. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini menetapkan bahwa anak pertama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi dan anak kedua berada dalam asuhan Tergugat Rekonvensi. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 huruf (a) yang menyatakan bahwa “Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum 12 tahun adalah hak ibunya”. Seyogyianya kedua anak tersebut berada Dalam dalam asuhan ibunya karena kedua anak tersebut belum munayyiz.
Copyrights © 2023