Birokrasi pelaksanaan PILKADA di beberapa daerah yang sering memicu konflik. Pilkada lokal adalah implikasi dari desentralisasi yang dijalankan di daerah-daerah sebagai perwujudan dari proses demokrasi di Indonesia. Perkembangan desentralisasi menuntut adanya proses demokrasi bukan hanya ditingkat regional tetapi di tingkat lokal. Permasalahan yang muncul adalah bagai mana perubahan terjadi setelah revitalisasi birokrasi PILKADA diefektifkan. Apakah upayanya agar dalam proses PILKADA mampu menekan terjadinya konflik. Suatu pemerintahan dikatakan demokratis jika terdapat indikator utama yaitu keterwakilan, partisipasi dan kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh ketiga institusi tersebut. Prinsip partisipasi menjamin aspek keikutsertaan rakyat dalam proses perencanaan pembangunan daerah; atau keikutsertaan rakyat dalam proses pemilihan wakil dalam lembaga politik ;sedangkan prinsip kontrol menekankan pada aspek akuntabilitas pemerintahan. Dalam demokrasi, aspek kelembagaan merupakan keutamaan dari berlangsungnya praktik politik yang demokratis, sehingga, terdapat partai politik, pemilihan umum dan pers bebas. Sedangkan, istilah‘ lokal’ mengacu kepada ‘arena’ tempat praktek demokrasi itu berlang sung. Perbaikan hasil uji coba Kebijakan Proses Birokrasi hal Pilkada.Implementasi dalam UU No.10/2008 tentang Pemilu Legislatif dan UU No.22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu tim dari Universitas Narotama kerjasama bersama DPRD dan KPU Propinsi Jawa Timur guna membantu pemecahan permasalahan Birokrasi Pilkada dan meminimalisir konflik pada masyarakat di Wilayah Jawa Timur.
Copyrights © 2023