Kinerja karyawan yang tinggi, produktivitas perusahaan meningkat, jumlah keluhan berkurang dan target perusahaan tercapai secara optimal perlu didukung dengan lingkungan kerja yang nyaman, salah satunya memenuhi standar intensitas kebisingan dan pencahayaan di lingkungan kerja. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan memberikan gambaran intensitas kebisingan dan pencahayaan lingkungan kerja di PT. SUCOFINDO Cabang Surabaya. Penelitian ini menggunakan desain studi cross sectional. Data yang digunakan merupakan data sekunder pengukuran lingkungan kerja PT. Superintending Company of Indonesia (SUCOFINDO) Cabang Surabaya dengan variabel kebisingan dan pencahayaan. Metode pengambilan sampel menggunakan SNI 7231:2009 tentang Metode Pengukuran Intensitas Kebisingan di Tempat Kerja dan SNI 7062:2019 tentang Pengukuran Intensitas Pencahayaan Di Tempat Kerja. Alat ukur untuk mengukur intensitas kebisingan adalah sound level meter, sedangkan alat ukur intensitas pencahayaan adalah lux meter. Hasil pengukuran dianalisis dengan membandingkan NAB kebisingan dan pencahayaan ditempat kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018. Berdasarkan hasil pengukuran intensitas kebisingan dan pencahayaan yang telah dilakukan di PT. SUCOFINDO Cabang Surabaya (PT. SUCOFINDO Kantor Kalibutuh, Analytical Laboratories dan Unit Pelayanan Gresik) sesuai dengan regulasi Permenaker RI No. 5 Tahun 2018. Intensitas kebisingan tidak melebihi NAB dengan nilai <85 dBA dan intensitas pencahayaan sesuai dengan standar NAB dengan nilai >100 lux.
Copyrights © 2023