Otonomi daerah diselenggarakan dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004, menerangkan bahwa faktor keuangan daerah merupakan tulang punggung bagi terselenggaranya aktivitas pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah harus harus dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan berupaya untuk meningkatkan penerimaan daerah, terutama yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah. Hal ini yang membuat peneliti tertarikuntuk meneliti tentang retribusi Pariwisata dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis retribusi pariwisata dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sikka. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif jenis data yang digunakan adalah kuantitatif dengan cara mengumpulkan data.data yang sudah berbentuk tabel dihitung dan dianalisa kemudian ditarik kesimpulan. Hasil penelitian yang dilakukan menyatakan bahwa kontribusi retribusi pariwisata dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sangat kecil.hal initerlihat dari hasil penelitian tahun 2020 hanya sebesar 0.012%, 2021 sebesar 56%, tahun 2022 sebesar  60%.
Copyrights © 2023