EKSYAR: Jurnal Ekonomi Syari'ah & Bisnis Islam
Vol. 6 No. 2 (2019): EKSYAR : Jurnal Ekonomi Syari'ah & Bisnis Islam

PRAKTEK PEMBIAYAAN MUSYARAKAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH

Nur Wahyuni (Sekolah Tinggi Agama Islam Muhammadiyah Tulungagung)



Article Info

Publish Date
06 Jul 2019

Abstract

Tujuan penelitian ini 1) Akad pembiayaan musyarokah BMT merupakan akad yang mereka gunakan sesuai dengan prinsip syariah berdasarkan Al-Quran dan Al-Hadits. Para pihak memiliki kedudukan yang sama, serta memiliki hak dan kewajiban yang sama. Akad juga dilakukan untuk mewujudkan kemaslahatan melalui pemberian modal kepada sekutu yang membutuhkan dana dan tidak mengandung unsur jebakan. 2) Pembagian keuntungan sesuai literatur yang ada, diartikan sebagai porsi akad yang dilaksanakan, antara nasabah dan BMT tidak ada yang merasa dirugikan karena sudah ada kesepakatan terlebih dahulu. Dalam pembagian keuntungan setiap bulan nasabah harus dilaporkan dan dibayarkan kepada BMT, sesuai hasil yang diperoleh tanpa rekayasa apapun. 3) Kinerja mitra belum terlihat baik, banyak nasabah yang bermasalah. Sehingga BMT tidak dapat diketahui baik tingkat keberdayaannya maupun hasilnya. Permasalahan sekutu dapat diatasi dengan memberikan kewenangan kepada sekutu lainnya dalam mengelola harta kekayaan perlu memperhatikan kesulitan-kesulitan kelalaian dan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Mitra harus cakap dalam memberikan atau diberi kuasa hukum.

Copyrights © 2019