Sebastiana Leonita Nugroho, Rumi Suwardiyati, Prawatya Ido Nurhayati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: leonita@student.ub.ac.id Abstrak Pembagian harta dalam perkawinan diatur dalam Pasal 35 UU Perkawinan yang mengamanatkan bahwa harta tersebut dibagi menjadi dua yaitu harta bawaan dan harta bersama. Pasal 35 butir (2) Undang-Undang Perkawinan menjelaskan bahwa harta yang diperoleh dari pemberian atau warisan tidak dapat dianggap sebagai harta bersama. Berkenaan dengan kedudukan harta bawaan , dimana terdapat percampuran harta dalam perkawinan dan yang seharusnya menjadi harta bawaan di putus oleh hakim menjadi harta bersama sebagaimana dalam putusan Nomor: 96/ Pdt.G/2020/PN Plg. Tujuan penelitian ini menganalisis dan mengetahui dasar pertimbangan hakim terkait percampuran harta bersama dengan harta bawaan pada Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 96/ Pdt.G/2020/PN Plg. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil memperlihatkan bahwa harta bawaan ialah harta yang diperoleh oleh masing-masing individu baik isteri maupun suami sebelum perkawinan akibat karena warisan, hibah, dan pemberian. Harta bawaan merupakan sepenuhnya hak, tanggung jawab dan berada di bawah penguasaan masing-masing suami atau istri kecuali apabila diperjanjikan lain. Dalam putusan yang di bahas pada penelitian ini proses penyelesaian sengketa pada putusan tersebut masih belum sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci: harta bawaan, perkawinan, harta bersama Abstract Asset split in marriage is governed by Article 35 of the Law concerning Marriage which requires the asset to be split into two, prenuptial asset and marital asset. Article 35 point (2) of the Law concerning Marriage explains that any asset obtained from inheritance cannot be categorized as a marital asset. Regarding the position of prenuptial asset, where the mixing of assets in marriage and the asset that should be a prenuptial asset decided by the judges should have been taken as a marital asset as in Decision Number 96/Pdt.G/2020/PN.Plg. This research aims to analyze and investigate the basis of the consideration made by the judges regarding marital and prenuptial assets as in the Decision of the District Court of Palembang as mentioned above. With a normative-juridical method, this research reveals that prenuptial asset was obtained by either wife or husband before they were married, and it could be obtained from inheritance, grant, and gift. This prenuptial asset is under the full right and control of every individual in a marriage unless it is agreed otherwise. According to the decision, the process of dispute resolution taken is not relevant to the provisions in the legislation. Keywords: prenuptial asset, marriage, marital asset
Copyrights © 2023