Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023

URGENSI PENAMBAHAN KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL TENTANG MANAJEMEN HAKIM DALAM MEWUJUDKAN INDEPENDENSI PERADILAN

Andhika Aryacetta (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Jul 2023

Abstract

Andhika Aryacetta, Tunggul Anshari SN, Ria Casmi Arrsa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono 169 Malang e-mail: andhikaarya@student.ub.ac.id Abstrak Selama ini independensi ditafsirkan secara mutlak yang memunculkan sistem pengelolaan satu atap pada manajemen hakim yang hanya dilakukan oleh Mahkamah Agung. Akan tetapi, manajemen satu atap yang dilakukan oleh Mahkamah Agung banyak menimbulkan masalah, seperti tingginya laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim kepada Komisi Yudisial menjadi suatu tanda bahwa Mahkamah Agung gagal dalam menjalankan manajemen hakim dengan metode satu atap. Berdasarkan hal tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apa urgensi penambahan kewenangan terkait dengan manajemen hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial? (2) Bagaimana konsep penambahan kewenangan terkait dengan manajemen hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial? Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian dengan metode di atas, diperoleh hasil bahwa sudah merupakan suatu urgensi Komisi Yudisial diberikan penambahan kewenangan, hal tersebut dapat dilihat dari tingginya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh para hakim yang terjadi karena kurang optimalnya fungsi pengawasan para hakim yang dilakukan oleh Mahkamah Agung sebagai pelaksana manajemen hakim, hal tersebut menunjukkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya Mahkamah Agung telah gagal sehingga sudah seyogyanya urusan non teknis peradilan seperti manajemen hakim diberikan kepada Komisi Yudisial. Penambahan kewenangan manajemen hakim kepada Komisi Yudisial dapat mencontoh beberapa konsep, beberapa contohnya adalah konsep pembagian tanggung jawab (shared responsibility) dan konsep yang dianut oleh Komisi Yudisial Italia (CSM) maupun Komisi Yudisial Belanda (NCJ). Kata Kunci: kewenangan, komisi yudisial, dan manajemen hakim Abstract So far, independency has been absolutely interpreted as one-stop judiciary management of the Supreme Court. However, this kind of management in the Supreme Court has often sparked problems of rising reports regarding issues of violations of the code of conduct of judges against the Judicial Commission. This shows that the Supreme Court has failed to perform judiciary management with the one-stop method. Departing from this issue, this research aims to investigate (1) the urgency of upgrading the authority in judiciary management by the judicial commission and (2) the concept of this upgrade regarding the judiciary management given by the Judicial Commission. This research employed a normative-juridical method and statutory, conceptual, and comparative approaches. The research result reveals that this authority addition is considered urgent, considering the rising number of reports from the public over the allegation of violations of the code of conduct among judges. This issue may have departed from the lack of proper supervisory function over the judges given by the Supreme Court regarding judiciary management. This condition indicates the failure of the Supreme Court in executing its task. Thus, it is advisable that such a non-technical task is delegated to the Judicial Commission. This addition of authority can refer to some concepts such as shared responsibility and the concept referred to by the Judicial Commission in Italy (CSM) or in the Netherlands (NCJ). Keywords: authority, judicial commission, judiciary management

Copyrights © 2023