Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023

EFEKTIVITAS PASAL 7 AYAT (1) PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG KEWAJIBAN SERTIFIKASI ISPO BAGI USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT (STUDI DI PT BUMITAMA GUNAJAYA AGRO)

Ressy Risdiana Agustina (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Jul 2023

Abstract

Ressy Risdiana Agustina, M. Hamidi Masykur, Setiawan Wicaksono Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: ressyrisdiana@student.ub.ac.id Abstrak Indonesia merupakan negara yang kaya akan hasil pertanian dan sumber daya alam. Kelapa sawit adalah komoditas berharga yang ditanam di banyak perkebunan di Indonesia, Industri kelapa sawit memiliki peranan yang strategis terhadap perekonomian nasional serta menunjang peningkatkan kesejahteraan penduduk Indonesia. Permintaan dunia akan minyak sawit semakin tinggi seiring dengan perkembangan populasi penduduk yang semakin tinggi. Dengan peningkatan permintaan kelapa sawit maka dibutuhkan perkebunan kelapa sawit luas yang mampu memenuhi permintaan yang tinggi tersebut. Maka membuka lahan baru menjadi solusi atas permasalahan ini. Atas isu-isu dan permasalahan yang ditimbulkan kelapa sawit inilah diperlukan kebijakan yang menjaga kelangsungan hidup. Maka diciptakanlah kebijakan baru yang mengusung konsep penyelenggaraan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan yang sinkron dan sejalan terhadap berbagai sektor yang berada pada negara Indonesia seperti sektor ekonomi, sektor lingkungan dan sosial. Pemerintah menyusun Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 yang mengatur tentang penyelenggaraan sertifikasi perkebunan berkelanjutan. ISPO dibentuk pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini. Sertifikasi ISPO diberlakukan secara wajib bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) permentan No 38 Tahun 2020. Kata Kunci: sertifikasi, efektivitas, ISPO Abstract Indonesia is rich in natural resources. Oil palm is a valuable commodity commonly planted in Indonesia. Oil palm businesses play a strategic role in the national economy and help improve the well-being of Indonesian citizens. The demand for palm oil has been significantly increasing in line with the growing population. Increasing demand means larger planting areas for oil palm. That is, clearing new lands seems to be the solution to the issue. Oil palm plantation also requires policies that guarantee life sustainability. This idea leads to the creation of new concepts of sustainable oil palm plantations in harmony with economic, environmental, and social sectors. The government issued the Regulation of the Minister of Agriculture Number 38 of 2020 governing the administration of certification of sustainable plantations. ISPO was initiated by the government to cope with this issue. The ISPO Certification is mandatory for those running oil palm plantation businesses according to the provision of Article 7 paragraph (1) of the Regulation of the Minister of Agriculture Number 38 of 2020. Keywords: certification, effectiveness, ISPO

Copyrights © 2023