Jashinta Putri Rahmadina, Muktiono, Muhammad Dahlan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: Jashintarahmadina9@gmail.com Abstrak Penelitian ini mengangkat isu hukum terkait implementasi kebijakan Pasal 37 ayat 5 Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Dan Pengelolaan Perpustakaan. Hal ini berkaitan dengan penyelenggaraan perpustakaan berbasis inklusif yang menjamin kesetaraan pelayanan bagi semua golongan masyarakat tidak terkecuali masyarakat dengan keterbatasan fisik. Penyelenggaraan perpustakaan berbasis inklusi di Kota Mojokerto terdapat pada Pasal 37 ayat 5 Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan yang berbunyi “sarana dan prasarana perpustakaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) wajib menyediakan fasilitas bagi penyandang cacat.†Namun hingga saat ini Perpustakaan Kota Mojokerto belum memiliki sarana dan prasana yang memadai bagi penyandang disabilitas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris melalui pendekatan yuridis sosiologis, sedangkan analisis data penulis menggunakan teknik deskriptif kualitatif yang bersumber dari data primer berupa observasi, wawancara, dokumentasi, dan kuesioner yang dilakukan oleh penulis serta data sekunder. Faktor-faktor yang menjadi kendala antara lain inkompetensi ASN di Kota Mojokerto, politik keuangan daerah yang belum memperhatikan aksesibilitas, koordinasi antar sektor yang kurang baik, kurangnya pengawasan dari DPRD Kota Mojokerto. Kemudian terdapat pula upaya yang dapat dilakukan yaitu meningkatkan kompetensi ASN di Kota Mojokerto, penganggaran keuangan daerah yang lebih memperhatikan pemenuhan hak penyandang disabilitas atas aksesibilitas di perpustakaan kota Mojokerto, meningkatkan koordinasi antar sektor agar berjalan dengan baik, serta optimalisasi fungsi pengawasan DPRD Kota Mojokerto dalam pemenuhan sarana prasarana penyandang disabilitas di Perpustakaan Kota Mojokerto. Kata Kunci: implementasi, perpustakaan, inklusif, disabilitas Abstract This research delves into the legal issue regarding the implementation of Article 37 paragraph 5 of Regional Regulation of Mojokerto City Number 3 of 2019 concerning Library Administration and Management, relating to the administration of an inclusive library that is intended to guarantee equality in gaining services for all people, including those with physical disabilities. The administration of an inclusive library in Mojokerto City is outlined in Article 37 paragraph 5 of Regional Regulation of Mojokerto Number 3 of 2019 concerning Library Administration and Management, stating “library as part of infrastructure and facilities as intended in paragraph (2) must provide facilities that can be enjoyed by people with disabilities.†However, to date, the library in Mojokerto City does not have people-with-disabilities-friendly facilities. This research employs an empirical method and a socio-juridical approach. The research data were analyzed based on qualitative-descriptive techniques and obtained from observation, interviews, documentation, and questionnaire, in addition to secondary data. The analysis result reveals that there are several impeding factors, including the incompetence of the state apparatuses in Mojokerto, financial politics in the regional area that overlooks accessibility, inappropriate coordination between sectors, and poor supervision from the DPRD of Mojokerto City. Several measures have been taken by the state apparatuses in Mojokerto City, including regional budgeting to provide accessibility for people with disabilities in the library in Mojokerto City, improving coordination between sectors, and optimizing the supervisory function of the DPRD in Mojokerto City in providing infrastructure and facilities for people with disabilities in Mojokerto city. Keywords: implementation, library, inclusive, disabilities
Copyrights © 2023